Kasus penghimpunan dana investasi bodong ternyata bukan hanya dilakukan oleh PT First Anugerah Karya atau First Travel. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dalam beberapa waktu terakhir ini sudah menghentikan kegiatan penghimpunan investasi yang dilakukan oleh 11 perusahaan.
Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi bukan suatu tim pengawas yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi dalam pembentukannya, tim satgas ini terdiri dari sembilan lembaga terkait.
Baca juga: Kasus First Travel, Kok OJK dan Kemenag Jalan Sendiri-Sendiri?
"Apa yang terkenal akhir-akhir ini tentang investasi bodong itu, tim satgas sudah hentikan 10 sampai 11 lembaga,"ujar Tirta.
(Rizkie Fauzian)