Cerita Aksi Mogok Pekerja JICT: Diganjar SP II, Perpanjangan Kontrak, hingga Pesangon 10 Tahun

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2017 18:02 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Menurutnya, pernyataannya soal target pesangon 10 tahun pekerja JICT yang melakukan mogok, menjadi pertanyaan tersendiri, kenapa selevel Menteri BUMN mengurusi sampai teknis anak perusahaan?

"Bukankah ada deputi, asisten deputi, komisaris, direktur induk perusahaan, dan direktur teknis pembinaan anak usaha?" kata Syaiful.

Direksi JICT baik perwakilan dari Hutchison maupun Pelindo II bersama para komisaris seolah berkolaborasi melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif dan melanggar aturan serta GCG perusahaan.

"Sebut saja membiarkan mogok kerja selama 5 hari dengan kerugian perusahaan dan pengguna jasa mencapai ratusan miliar rupiah. Sekali lagi, ratusan miliar rupiah. Yang paling mengherankan, soal surat-surat peringatan 1 dan 2 yang dikeluarkan direksi walau mogok sudah dihentikan," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya