JAKARTA - Presiden Joko WIdodo (Jokowi) menyebutkan, diperlukan peningkatan Pendapatan Negara pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp1.878,4 triliun. Salah satu yang akan diandalkan adalah pendapatan pajak.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah perbaikan di bidang perpajakan, antara lain dengan melakukan reformasi perpajakan, perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, serta peningkatan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information).
Baca juga: NOTA KEUANGAN: Jokowi Banggakan Pencapaian Laporan Harta Tax Amnesty, Tertinggi di Dunia!
"Namun demikian, Pemerintah akan tetap mendukung peningkatan dunia usaha melalui pemberian insentif perpajakan," kata Jokowi dalam Pidato Presiden Republik Indonesia saat Sidang Tahunan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Tahun 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Presiden melanjutkan, peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan terus dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih baik, serta pengenaan objek barang kena cukai, yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di kepabeanan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak juga akan didorong dengan menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam, laba dari badan usaha milik negara, serta sumber-sumber ekonomi lainnya dari PNBP.
Baca juga: