"Itu juga melibatkan pengadaan yang tidak kecil, billion of USD (miliaran rupiah). Kadang-kadang itu melibatkan banyak pihak mulai dari manufaktur, supplier, dan proses pengadaan tender dan lain-lain," paparnya.
Baca Juga: Dipermudah! Sekarang Urus Izin di Sektor Migas Bisa Lewat Online
Berlatar belakang kompleksitas tersebut, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menerapkan standardisasi di industri migas yang dituangkan dalam ISO 37001:2016 sebagai standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan atau anti-bribery management system. Guna memuluskan langkah tersebut, banyak pihak dilibatkan, di antaranya kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS), vendor, dan asosiasi di sektor hulu migas.
Instrumen ISO 37001 sengaja dirancang untuk membantu sebuah organisasi dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program antisuap melalui serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
"Kita berharap dengan implementasi ISO 37001:2016, semuanya akan berjalan dengan baik," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)