JAKARTA - Kasus penggelapan dan penipuan dana nasabah oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel semakin berlarut-larut. Belum ada titik temu dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tuntaskan Kasus First Travel, Kemenag dan Polisi Diminta Bentuk Crisis Center
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, penyelesaian kasus First Travel masih terus dilakukan. Posisi sekarang memasuki tahap pemeriksaan keuangan First Travel.
"First Travel kan sudah sampai ke ranah hukum. PPATK, Kepolisian semua bergerak ini dana kemana. Bagaimana perjanjian nasabah dan First Travel harus penuhi kewajibannya. Masalah bisa atau enggak mengembalikan nanti kita lihat," ujarnya di gedung Fasos Bank Indonesia, Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Baca juga: Terungkap! Dana Umrah First Travel Diinvestasikan ke Koperasi Pandawa
OJK, sambung Wimboh, membantu menyelesaikan kasus ini dengan melihat kemana uang First Travel tersebut dipergunakan. Mulai dari apakah uang jamaah diberangkatkan untuk umrah, atau untuk hal lain.
"Jadi kita lihat penyebabnya apa, ini yang sedang diproses. Kita akan bantu melihat sejauh mana," ujarnya.
Baca juga: GAWAT! Desak Bentuk Crisis Center, YLKI Terima 22.000 Pengaduan Calon Jamaah Umrah
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, sebenarnya kasus First Travel ada di bawah supervisi OJK. Namun sebagai salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), masalah First Travel menjadi salah satu bahasan.
"Saya rasa masih dalam pembahasan di level teknis dan sifatnya masih di OJK nanti dalam pertemuan di KSSK biasanya ada update. Kita tahu dari sisi perjalanan fungsi sudah ditangani Kemenag dan OJK,"tuturnya.
(Rizkie Fauzian)