Dana First Travel Triliunan Rupiah, PPATK: Untuk Beli Rumah dan Mobil Pribadi

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 20 Agustus 2017 19:38 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyelidiki aliran dana dari First Travel. Pihak PPATK meyakini jika aset pemilik dari travel umroh tersebut triliunan rupiah.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin juga tidak membenarkan bahwa uang First Travel hanya Rp1 juta. Hal tersebut sebagaimana diungkap usai pemilik Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku pemilik perusahaan biro perjalanan umrah tersebut ditangkap.

Baca juga: Kasus First Travel, OJK Selidiki Aliran Dana untuk Umrah atau Hal Lain?

"Mungkin yang dikemukakan Bareskrim berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (Rp1 juta). Tapi kan ada sisi lain yang bisa dilakukan follow the money tidak berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, tapi berdasarkan transaksi yang terjadi," ujarnya di gedung Fasos Bank Indonesia, Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Koordinasi antara PPATK dengan Bareskrim sekarang berjalan baik. Saat ini dilakukan proses penelusuran kemana uang-uang jamaah yang ada di First Travel. Sedikit membocorkan, Kiagus mengatakan, berdasarkan penelusuran sementara cukup besar nilai yang diserap dari dana jamaah umrah dilarikan ke aset pribadi.

Baca juga: Lakukan Investigasi, OJK: Aset First Travel untuk Bayar Semua Calon Jamaah

"Triliunan nilainya. Tapi dari situ, memang ada yang untuk digunakan memberangkatkan orang. Kan kalau dihitung dari beberapa waktu lalu cukup banyak juga memberangkatkan orang, persediaan yang akan datang, tapi ada juga yang masuk ke rekening pribadi pembelian rumah, kendaraan dan lain-lain,"ungkapnya.

Kiagus enggan untuk memastikan apakah jamaah masih bisa diberangkatkan untuk umrah atau uang dana investasi jamaah dikembalikan (refund). Pasalnya, PPATK tugasnya hanya melihat apa yang sudah terjadi dengan uang jamaah umrah di First Travel.

Baca juga: Terungkap! Dana Umrah First Travel Diinvestasikan ke Koperasi Pandawa

"Saya enggak bisa mengeluarkan statement yakin atau tidak. Ini kan dua hal berbeda ‎antara komitmen First Travel dan perjanjian dia dengan peserta umroh. Itu perjanjian antar pihak. Sementara PPATK tidak wewenang menjamin mampu atau tidak. Kami hanya melihat apa yang sudah terjadi, transaksi yang sudah terjadi, berapa sisanya, kemana uang itu pergi, kami masih bisa bantu,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya