JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras pada tanggal 1 September 2017. Pemberlakuan HET tersebut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tentang Penetapan HET Beras.
Baca juga: Mendag: Langgar HET Beras 3x, Jangan Harap Bisa Dagang Lagi!
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, sangat wajar jika masih ada pedagang yang belum secara keseluruhan menjual beras dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, dibutuhkan waktu ekstra untuk melakukan sosialisasi terkait HET kepada pedagang.
"Sabar, kita kan proses sosialisasi beri mereka kesempatan (menyesuaikan)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).
Baca juga: Soal HET Beras, Pedagang Pasar: Kami Bakal Ikuti Harga Pasar