Oleh karena itu, lanjut Amran, pemerintah harus terus berusaha merangkul semua pihak agar keseragaman harga dapat terjadi. Selain itu, edukasi mengenai penerapan HET juga perlu terus dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif pada pedagang dan masyarakat.
"Saya dengan pedagang hampir sekali dua kali komunikasi terus. Ini sesuatu yang baik. Pedagang menerima, karena pemerintah sosialisasikan. Makin cepat makin bagus," jelasnya.
Baca juga: HET Beras Mulai Diterapkan, Asosiasi Pasar: Harga di Pasar Induk Harus Dikontrol
Sebagai informasi, berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah :
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg