JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif maksimum pengisian saldo (top up) uang elektronik atau e-money. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan agar aturan tersebut tidak terkesan memaksakan bank untuk memungut biaya isi saldo.
Adapun, aturan BI tersebut tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Baca Juga: Perbanas Pertanyakan Wacana Pemungutan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
"Sebaiknya saran yang paling riil peraturan BI ini tidak mewajibkan bank memberikan biaya. Karena bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tegas mengatakan tidak memberikan (biaya top up) kepada nasabahnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi ditemui di kantornya, Jumat (22/9/2017).
Sebagai mata ketetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI), di sana mengatur tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.