Top Up E-Money Kena Biaya, Menko Darmin: Selama Market Berjalan Efisien, Tidak Usah Diatur

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 14:06 WIB
Menko Darmin nasution di kantornya (Foto: Dedy Afrianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Aturan ini ditetapkan tanggal 20 September 2017 lalu.

Dalam aturan ini, pengisian ulang sebesar Rp200.000 tidak dikenakan biaya. Sementara itu, pengisian ulang di atas Rp200.000 dikenakan biaya maksimal Rp750.

 Baca juga: Transaksi Tol Pakai Uang Elektronik, YLKI: Harusnya Bisa Lebih Murah!

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai bahwa aturan ini memang perlu diterapkan jika pasar gagal melahirkan tarif yang efisien. Hanya saja, jika tak terjadi masalah pada pasar, Darmin menilai bahwa biaya top up ini tidak perlu diatur pemerintah.

"Selama market berjalan efisien, biarkan saja market, enggak usah ikut ngatur. Tapi kalau enggak efisien baru diatur," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

 Baca juga: Bank BUMN Kompak Tolak Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Aturan yang diterbitkan diharapkan dapat efisen dan tidak membebani masyarakat. Hanya saja, Darmin enggan menanggapi lebih lanjut tentang kebijakan yang telah diterbitkan oleh BI.

"Tapi aturannya harus jadi efisien," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif maksimum pengisian saldo (top up) uang elektronik atau e-money. Adapun, aturan BI tersebut tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

 Baca juga: Perbanas Pertanyakan Wacana Pemungutan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Bank Indonesia resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

pertimbangan BI adalah data rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu.

Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya isi saldo "on us" yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya