JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menekankan bahwa penetapan tarif maksimum pengisian saldo (top up) uang elektronik bertujuan untuk melindungi konsumen dari biaya top up yang mahal.
BI menyatakan dalam mengkaji Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal besaran tarif maksimum telah menemukan pungutan biaya isi saldo uang elektronik yang terbilang mahal diberlakukan oleh penyedia layanan.
"Ada yang top up di ATM kena Rp6.500. Itu kan mahal sekali. Top up Rp100.000 kenanya Rp6.500, 6,5%. Nah kita enggak mau yang kayak gitu. Kita harus atur," kata Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Baca juga: Top Up E-Money Kena Biaya, Menko Darmin: Selama Market Berjalan Efisien, Tidak Usah Diatur
BI juga melihat adanya tarif isi saldo uang elektronik yang tidak seragam. Menurut pihaknya hal itu membuat masyarakat bingung lantaran tiap layanan penyedia isi ulang saldo memberikan tarif yang beragama. Oleh karenanya dia mengatakan BI perlu mengatur itu.