"Dan kita lihat juga ternyata kalau saya di merchant yang ini Rp1.000, yang ini Rp2.500, yang ini Rp3.000 nanti bingung kan masyarakatnya. Dengan semangat melindungi masyarakat agar tidak terombang ambing dengan harga yang enggak jelas ke sana kemari oke lah kita patok itu," jelasnya.
Baca juga: Transaksi Tol Pakai Uang Elektronik, YLKI: Harusnya Bisa Lebih Murah!
Adapun yang diatur BI, lanjut dia adalah besaran tarif top up maksimum. Sementara BI masih memberlakukan untuk tarif minimum yang boleh diberlakukan bank adalah Rp0. Artinya bank bisa menggratiskan top up e-money.
Sekadar diketahui, ketetapan BI mengenai tarif uang elektronik tertera dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
(Martin Bagya Kertiyasa)