JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menerima laporan mengenai pengenaan biaya isi ulang saldo (top up fee) uang elektronik (e-money). Sebagaimana diketahui, 18 September lalu, pengacara David Maruhum L Tobing melaporkan Gubernur BI Agus Martowardojo, ke Ombudsman.
Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya mengungkapkan, sejauh ini sudah ada dua laporan yang diterima Ombudsman. Adapun laporan terbaru datang dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid Jakarta (USJ).
"Hingga saat ini sudah terdapat dua laporan yang masuk dan itu isinya sama dan melaporkan pihak yang sama," kata dia di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Baca juga: Top Up E-Money Berbayar, Kemenkeu: Perbankan Butuh untuk Ciptakan Sistem
Dia menjelaskan, kedua pihak tersebut melaporkan BI beserta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai pelaksanaan Gerakan Nasional Non-tunai (GNNT).