Lagi, Ombudsman Terima Laporan soal Tarif Top Up Uang Elektronik

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 16:44 WIB
Ilustrasi Uang Elektronik. (Foto: ANT)
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menerima laporan mengenai pengenaan biaya isi ulang saldo (top up fee) uang elektronik (e-money). Sebagaimana diketahui, 18 September lalu, pengacara David Maruhum L Tobing melaporkan Gubernur BI Agus Martowardojo, ke Ombudsman.

Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya mengungkapkan, sejauh ini sudah ada dua laporan yang diterima Ombudsman. Adapun laporan terbaru datang dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid Jakarta (USJ).

"Hingga saat ini sudah terdapat dua laporan yang masuk dan itu isinya sama dan melaporkan pihak yang sama," kata dia di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Baca juga: Top Up E-Money Berbayar, Kemenkeu: Perbankan Butuh untuk Ciptakan Sistem

Dia menjelaskan, kedua pihak tersebut melaporkan BI beserta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai pelaksanaan Gerakan Nasional Non-tunai (GNNT).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya