Baca juga: 5.108 Rumah Subsidi Tidak Dihuni, Apa Alasannya?
Banyaknya unit KPR yang belum dimanfaatkan tentunya berpotensi merugikan negara.
"Akibatnya, tujuan program pemerintah dalam memberikan bantuan penyediaan rumah kepada MBR kurang efektif dengan masih adanya rumah yang tidak dihuni, dialihkan, dan proses dialihkan serta debitur berpotensi tidak membayar tunggakan karena kewajiban sudah dialihkan kepada pihak lain," terang dia.
BPK menilai hal ini terjadi karena Bank BTN Kantor Cabang belum melaksanakan ketentuan terkait dengan pemanfaatan rumah KPR Sejahtera FLPP dan SSA/SSB secara optimal dan Bank BTN tidak melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2016.
Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar