Menurut Dadang, Bank BTN telah melakukan edukasi kepada calon debitur KPR bersubsidi. Untuk pelaksanaan pengawasan dan pemantauan program KPR Sejahtera dan SSA atau SSB, dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Direktorat jenderal Pembiayaan Perumahan dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDP).
Namun, dari temuan tersebut, BPK memerintahkan para Kepala Kantor Cabang membentuk tim pemantauan pemanfaatan rumah dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada BLU PPDPP (Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan).
"Sehingga BLU PPDPP dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan rumah," tukas dia.
(Fakhri Rezy)