JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017. Lembaga audit negara ini melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan kredit kepemilikan rumah (KPR) sejahtera dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA) atau Subsisid Selisih Bunga (SSB) yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Kepala Auditoriat VII D BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KPR sejahtera dan SSA atau SSB yang dilakukan oleh BTN.
Baca juga: Waduh! BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Subsidi Tak Berpenghuni
"BPK menemukan, sebanyak 5.108 unit KPR sejahtera FLPP dan SSA atau SSB belum dimanfaatkan oleh debitur," ujarnya di kantor BPK, Jakarta, Selasa (3/20/2017).
Dari total tersebut, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim BPK dan 4.570 unit berasal dari laporan BTN. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR), debitur wajib memanfaatkan rumah sejahtera secara terus-menerus dalam waktu satu tahun.
Baca juga: 5.108 Rumah Subsidi Tidak Dihuni, Apa Alasannya?
Banyaknya unit KPR yang belum dimanfaatkan tentunya berpotensi merugikan negara.
"Akibatnya, tujuan program pemerintah dalam memberikan bantuan penyediaan rumah kepada MBR kurang efektif dengan masih adanya rumah yang tidak dihuni, dialihkan, dan proses dialihkan serta debitur berpotensi tidak membayar tunggakan karena kewajiban sudah dialihkan kepada pihak lain," terang dia.
BPK menilai hal ini terjadi karena Bank BTN Kantor Cabang belum melaksanakan ketentuan terkait dengan pemanfaatan rumah KPR Sejahtera FLPP dan SSA/SSB secara optimal dan Bank BTN tidak melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2016.
Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar
Menurut Dadang, Bank BTN telah melakukan edukasi kepada calon debitur KPR bersubsidi. Untuk pelaksanaan pengawasan dan pemantauan program KPR Sejahtera dan SSA atau SSB, dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Direktorat jenderal Pembiayaan Perumahan dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDP).
Namun, dari temuan tersebut, BPK memerintahkan para Kepala Kantor Cabang membentuk tim pemantauan pemanfaatan rumah dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada BLU PPDPP (Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan).
"Sehingga BLU PPDPP dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan rumah," tukas dia.
(Fakhri Rezy)