Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar
Setelah pengambilan sumpah selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah Anggota MKKE BPK dan disaksikan oleh Ketua BPK.
Untuk menegakkan kode etik seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuklah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.
Baca juga: BPK: Perhitungan Bagi Hasil Migas Perlu Dipantau
Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK sendiri mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.