Oleh karena itu, kata dia, meski Kementerian PUPR dan pengelola jalan tol mengklaim bahwa e-toll adalah instrumen untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen pengguna jasa tol, tetapi sejatinya penggunaan e-toll untuk transaksi pembayaran tol, secara keseluruhan lebih banyak menguntungkan pengelola jalan tol daripada menguntungkan konsumen.
Hal itu bisa dilihat dari beberapa catatan antara lain, pertama, pengelola tol tidak lagi pusing menyiapkan uang recehan untuk kembalian pada konsumen, yang jumlahnya puluhan milyar per harinya. Hampir semua konsumen memerlukan uang kembalian saat membayar tarif tol.
Kedua, penggunaan e-toll juga menguntungkan Bank Indonesia karena biaya cetak uang menjadi turun. Apalagi antara nilai uang dengan biaya produksi pembuatan uang lebih besar biaya produksinya, khususnya untuk mata uang pecahan kecil.
Ketiga, transparansi jumlah pengguna jalan tol yang sesungguhnya. Penggunaan e-toll memberikan kepastian jumlah pengguna tol dan meminimalisasi upaya manipulasi jumlah pengguna tol dan meminimalisasi manipulasi pendapatan pengelola jalan tol.
"Dengan sejumlah argumentasi ini, wajar jika pengguna e-toll dapat insentif," demikian Tulus.
(Dani Jumadil Akhir)