Kembali Datang ke DPR, Korban First Travel Curhat Ditelantarkan Kemenag

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 14:29 WIB
Rapat di DPR. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para jamaah korban biro perjalanan umroh PT First Travel kembali mendatangi Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk melakukan audiensi. Tujuan para jamaah korban first travel meminta audiensi adalah untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka kepada para anggota dewan di Komisi VII.

Dalam audiensi tersebut Kuasa Hukum jamaah korban first travel Rizki Rahmadiansyah menganggap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agam telah lalai dalam melakukan pengawasan perjalanan umroh. Bahkan, Kemenag tidak memiliki data jumlah jamaah yang akan diberangkatkan oleh First Travel.

"Hingga dua minggu penutupan Frist Travel, Kementerian Agama tidak memiliki data jumlah jemaah yang akan diberangkatkan. Hal ini mengindikasikan ada sesuatu yang salah terhadap cara pengawasan," ujarnya dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR-RI, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Baca Juga: ASTAGA! Selain First Travel, Masih Banyak Travel Haji dan Umrah yang Ilegal

Tak hanya dalam hal pengawasan lanjut Rizki, dirinya sama sekali tidak mendapatkan solusi ketika beberapa kali bertemu dengan pihak Kemenag. Karena jawaban yang didapat selalu mengecewakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya