ECONOMIC VIEWS: Daftar Orang yang Berhak Pecat PNS hingga Penerimaan Pajak Kurang Rp513,6 Triliun

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 14 Oktober 2017 09:03 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala BKN (BKN) Bima Haria Wibisana telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS.

Sementara itu, pemerintah tengah gencar mewajibkan penggunaan nontunai khususnya di jalan tol. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah berencana membagikan kartu tol secara gratis mulai Senin 16 Oktober 2017.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mencatat hingga akhir September 2017 total penerimaan pajak sudah mencapai 60% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

Daftar Orang yang Berhak Pecat PNS, dari Presiden hingga Pembina Kepegawaian  

Melansir Situs Setkan, Senin (9/10/2017), surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah itu disebutkan, mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306, dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa:

Baca Juga: Waduh, Banyak Peserta CPNS Kemenkopolhukam Tak Hadiri Seleksi Kompetensi Dasar

A. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

B. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap:

1. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan

2. PNS yang menduduki:

a) JPT pratama;

b) JA (Jabatan Administrasi);

c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan

d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

C. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap:

1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan

2) PNS yang menduduki:

a) JPT pratama;

b) JA;

c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan

d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

D. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap:

1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan

2) PNS yang menduduki:

a) JPT pratama;

b) JA;

c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan

d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

Baca Juga: Duh, 13.462 Peserta CPNS Kemenkumham Tidak Lulus Tes Kompetensi Dasar

Adapun pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini, ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja.

Selain itu, ada penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka kesimpulannya:

a. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.

b. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.

Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala BKN.

“Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS,” bunyi surat Kepala BKN itu.

Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama Presiden dan yang telah ditetapkan oleh Kepala BKN sebelum dikeluarkannya surat Kepala BKN ini, menurut surat ini, dinyatakan tetap berlaku.

Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang telah diterima oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebelum dikeluarkannya surat Kepala BKN ini.

Menurut Surat Kepala BKN ini, tetap diproses dan ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama Presiden atau oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sesuai dengan kewenangannya.

Siap-Siap! Kartu E-Money Bakal Dibagikan Gratis Senin Pekan Depan

Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan perbankan yang menjalankan rencana tersebut di sejumlah gerbang tol.

Baca juga: Jual 1,5 Juta Kartu Uang Elektronik, BI Minta Bantuan Go-Jek

"BUJT di bawah supervisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR. Sedangkan sistem pembayaran perbankan di bawah supervisi Bank Indonesia," jelasnya kepada Okezone, Selasa (10/10/2017).

Pungky menjelaskan, kartu elektronik yang diberikan masih kosong alias belum ada saldo. Nantinya masyarakat yang harus membelinya.

Baca juga: Jelang Penerapan Non-Tunai di Gerbang Tol, Penggunaan Uang Elektronik Sudah di Atas 82%

"Jadi hanya kartu tol, dan tidak ada saldonya. Rencana tersebut juga hanya sampai 31 Oktober 2017," jelasnya.

Penerimaan Pajak Capai Rp770 Triliun di September, Kurang Rp513,6 Triliun

Tercatat penerimaan mencapai sebesar Rp770,7 Triliun. Artinya, penerimaan pajak masih kurang sekira Rp513,6 triliun dari target penerimaan Rp1.283,6 triliun dalam APBNP 2017.

Baca juga: Sinyal Positif, Sri Mulyani Yakin Target Penerimaan Pajak Tembus Rp1.283,6 Triliun

"Dari periode 1 Januari sampai 30 September 2017 total penerimaan sebesar Rp770,7 triliun atau 60% dari target APBNP 2017 dan ini sudah termasuk PPh Migas," ungkap Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Pajak Yon Arsal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sementara itu Penerimaan Pajak di luar PPh Migas sebesar Rp732,1 triliun atau 59,% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan minus 4,70% (y-o-y).

Baca juga: Di DPR, Sri Mulyani Dikasih Wejangan soal Target Pajak

Adapun, PPh Non Migas sendiri sebesar Rp418 triliun atau 56,3% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan minus 12,32% (y-o-y).

Sementara itu PPN & PPnBM sebesar Rp307,3 triliun atau sudah mencapai 64,6% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan 13,70% (y-o-y).

Baca juga: Target Pajak Meningkat, Sri Mulyani Cs Diminta Gali Sumber Penerimaan Baru dari E-Commerce

"Pertumbuhan negatif penerimaan DJP lebih disebabkan adanya penerimaan yang tidak berulang (Uang Tebusan & PPh Final Revaluasi) dan beda waktu pencairan PBB & PPh DTP yang nilainya signifikan. Pertumbuhan non PPh Migas di luar uang tebusan dan di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang dan beda waktu tersebut sebesar 12,6%," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya