RCTI Menang, Sinemart dan Leo Sutanto Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp2,64 Triliun

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2017 10:26 WIB
Foto RCTI
Share :

Adapun beberapa tuntutan adalah pertama, Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia untuk menghentikan dan atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart Indonesia kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca Juga: Sengkarut Transaksi Sinemart

Kedua, menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart Indonesia kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama PT Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, menghukum Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian RCTI senilai Rp2,64 triliun.

Kemudian, meminta Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia untuk membuat iklan permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di halaman 1 pada 9 surat kabar nasional

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya