Adapun beberapa tuntutan adalah pertama, Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia untuk menghentikan dan atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart Indonesia kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca Juga: Sengkarut Transaksi Sinemart
Kedua, menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart Indonesia kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama PT Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, menghukum Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian RCTI senilai Rp2,64 triliun.
Kemudian, meminta Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia untuk membuat iklan permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di halaman 1 pada 9 surat kabar nasional
(Kurniasih Miftakhul Jannah)