JAKARTA – PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dinyatakan menang melawan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Keputusan ini sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto.
Dengan tidak diterimanya gugatan keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret lalu terhadap gugatan yang diajukan RCTI.
“Iya (RCTI) menang, putusan kemarin menguatkan putusan sebelumnya yang bulan Maret,” ungkap Kuasa Hukum RCTI Andi Simangunsong kepada Okezone, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga: Kuasa Hukum RCTI: Pengiklan Diminta Tak Bertransaksi dengan Program Sinemart Non-RCTI
Pada 16 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Leo Sutanto selaku Tergugat 1 dan PT Sinemart selaku Tergugat 2.