JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memenangkan putusan pengadilan Sabang terkait ilegal fishing yang di lakukan Silver Sea (SS) 2. Kapal SS 2 sendiri ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar karena menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia pada 13 Agustus 2015 silam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan atas putusan pengadilan tersebut, memutuskan jika Warga Negara Thailand tersebut bersalah. Atas putusan itu, pengadilan mengenakan denda kepada perusahaan kapal asal Thailand sebesar Rp250 juta.
"Terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab (Warga Negara Thailand) yang bekerja sebagai Nakhoda Kapal Silver Sea 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 100 jo. Pasal 7 a at 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di kediamannya di Widya Chandra , Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Baca juga: Wih! Bisa Deteksi Kapal Pencuri Ikan, RI-Australia Kompak Basmi Illegal Fishing
Selain mengenakan denda lanjut Susi, pengadilan juga memutuskan untuk menyita kapal Silver Sea II berukuran 2.285 GT. Nantinya kapal tersebut akan menjadi milik negara dan dijadikan sebagai museum berjalan.
"Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand dengan ukuran 2.285 GT akan di sita menjadi milik negara," ucapnya.
Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui tuntutan pemerintah untuk melelang ikan tangkapan sebanyak 1.930 MT atau kurang lebih senilai Rp 20 miliar. Yang mana nantinya hasil lelang tersebut akan masuk ke dalam kas negara.