Menang Kasus Ilegal Fishing Kapal Silver Sea 2, Menteri Susi: Terdakwa Dijatuhi Pidana Denda Rp250 Juta

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2017 13:09 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

"Ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang senilai Rp20.579.970.000 dirampas untuk negara," tegasnya.

Menurut Susi, atas putusan pengadilan ini, pihak terpidana menerima dengan lapang dada. Selain itu, pemerintah Thailand juga sangat menghormati putusan pengadilan yang ada di negara Indonesia.

Baca juga: Ketahuan Curi Ikan, Kapal Ikan Indonesia Dimusnahkan Australia

"Terpidana bilang bahwa ia menyatakan menerima keputusan pengadilan negeri Sabang. Pemerintah Thailand juga tidak masalah dan menghormati hukum yang ada di kita," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan, KKP telah menggunakan metode pemeriksaan Genetika lkan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2. Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100% identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR). Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR. PT PBR merupakan perusahaan penanaman modal asing yang izinnnya telah dicabut oleh KKP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya