Menhub: Pemerintah Tak Ingin Ada Monopoli Taksi!

Antara, Jurnalis
Sabtu 21 Oktober 2017 17:01 WIB
Ilustrasi (Foto: ant)
Share :

Ia mengatakan sosialisasi tentang revisi aturan jasa taksi daring dilakukan secara serentak di tujuh kota di Indonesia termasuk di Surabaya.

"Kita tidak akan mematikan satu pihak atau memenangkan satu pihak. Kita melindungi semua pihak," katanya.

Sosialisasi di Surabaya itu merupakan bagian dari sosialisasi di tujuh kota yang dilaksanakan secara serentak pada Sabtu, yakni Balikpapan, Palembang, Medan, Bandung, Makassar, Surabaya dan Semarang.

Acara yang digelar di salah satu hotel di Jl Raya Ngagel, Surabaya, itu diikuti para pemangku kepentingan angkutan darat di Jawa Timur, antara lain para kepala dinas perhubungan, para kapolres di sekitar Surabaya, para kepala PT Jasa Rahardja dan para kepala unit kerja Kementerian Perhubungan di Jawa Timur, Sosialisasi juga diikuti oleh pengurus Organisasi Angkutan Darat, akademikus, aktivis perlindungan konsumen, perusahaan aplikasi taksi daring, para pengemudi taksi daring, pengusaha taksi konvensional, serikat pekerja, paguyuban sopir angkot, dan lainnya.

Sejumlah poin yang diatur dalam revisi aturan yang rencananya akan mulai berlaku mulai 1 November 2017 antara lain adalah adanya tarif batas bawah dan batas atas, wilayah operasi dibatasi, ada kuota mobil taksi daring setiap wilayah, taksi harus berbadan hukum dengan minimal lima mobil, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ITNKB) sesuai wilayah operasi, memiliki SIM A umum dan lainnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya