Ia menjelaskan, sesuai laporan yang diterimanya, terdapat sekitar 900 kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa oleh para kades.
Sementara sekitar 200 kades telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
"Sebagian kades kemungkinan besar belum atau tidak siap, bahkan tidak paham untuk mengelola dana dalam jumlah besar dan selanjutnya terjadi hal-hal tak diinginkan," kata AQ, menerangkan.
Namun, sebagian lainnya memang diduga sengaja melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa dan tentunya wajib diproses sesuai aturan main yang ada.
Baca juga: Kemiskinan Masih Jadi PR, Menko Darmin Sebut Bantuan Sosial Belum Efektif