JAKARTA - Badan Anggaran DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun 2018 dibawa ke Rapat Paripurna pada Rabu, 25 Oktober 2017 untuk disepakati menjadi undang-undang.
"Dengan segala hormat sesuai asas demokrasi, setelah mendengar pendapat mini fraksi dan pendapat pemerintah, RUU APBN 2018 dapat disetujui ," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Selasa (24/10/2017) malam.
Postur RAPBN 2018 yang disepakati mencantumkan target pendapatan negara Rp1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp2.220,7 triliun.
Baca Juga: Tok! Badan Anggaran Sepakat Belanja Negara di RUU APBN 2018 Rp2.220,7 Triliun
Target pendapatan negara tersebut akan dipenuhi dari penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp275,4 triliun.