Usulan kenaikan sebelumnya juga disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk di tujuh ruas tolnya. Vice President Operation Manager Jasa Marga Raddy R Lukmanme ngatakan, tujuhruas tol tersebut adalah Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tol dalam Kota Jakarta, Cipularang, Pur baleunyi, ruas tol Semarang (ABC), Palimanan-Kanci, dan Surabaya-Gempol.
“Tujuh ruas tol ini telah kami ajukan kepada BPJT. Kami harapkan bisa dipenuhi karena tarifnya sudah waktunya mengalami penyesuaian sebagaimana aturan dua tahun sekali,” ucap Raddy.
Menurut dia, kenaikan atau penyesuaian tarif tol yang diajukan tersebut menjadi kewenangan BPJT. Jasa Marga telah menghitung kenaikan tarif ruas-ruas tol tersebut sesuai formula sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Ruas-ruas tol tersebut akan mengalami penyesuaian tarif di 7% dengan mempertimbangkan inflasi regional di daerah.
Di Tangerang-Merak, tarif baru untuk Golongan I ruas tol Cikupa-Merak menjadi Rp41.000 dari sebelumnya Rp38.000. Sementara Golongan II Rp57.000 dari Rp53.000, Golongan III Rp67.500 dari Rp63.000, Golongan IV Rp88.500 dari Rp82.500, dan Golongan V menjadi Rp107.000 dari Rp99.500.
Benedigtus Kunto, seorang warga Jakarta, menilai kenaikan tarif di ruas Tangerang-Merak wajar. Dia melihat kondisi jalan di ruas ini juga beberapa kali diperbaiki, termasuk ada program pelebaran. Hal ini membuat para peng guna semakin nyaman.”Ya, bisa dikatakan sesuai dengan kenaikan tarif tolnya. Kalau yang dalam Kota Jakarta kurang terasa bagus jalannya, biasanya jelek itu pada sambungan antar jembatan,” ucap dia.
Nada keberatan usulan kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta juga disam paikan Henricus Widhi, karyawan swasta. Menurut dia, saat ini layanan jalantol dalam kota belum sesuai standar minimal. Hal ini ditandai dengan jalanan yang masih kurang mulus, tidak ada lampu penerangan di beberapa titik.