Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Organda: Kami Sangat Keberatan

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 22 November 2017 14:21 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG – Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak yang diberlakukan mulai kemarin dikeluhkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang dan pengguna jasa jalan berbayar tersebut.

Pasalnya, kenaikan tarif tidak dibarengi dengan perbaikan pelayanan. Ketua Organda Kabupaten Tangerang Dan Persada mengatakan sangat berkeberatan dengan kenaikan tarif tol itu. Menurut dia, kenaikan tarif tol tersebut seperti mengatur negara di dalam negara, yang tanpa memperhitungkan untung dan ruginya bagi para pemakai jalan berbayar tersebut.

“Jujur, kami merasa sangat berkeberatan dengan adanya kenaikan tarif tol Tangerang- Merak ini. Apalagi dalam proses kenaikannya, kami tidak dilibatkan dan dilakukan sepihak tanpa melihat dampak langsungnya terhadap masyarakat,” kata Dan.

Keberatan utama pihaknya adalah kenaikan tarif tol yang tidak diikuti dengan perbaikan pelayanan jalan, masih ditemukannya jalan yang bergelombang, dan beberapa ruas jalan yang menyempit, serta rest area yang dinilai kurang layak di sepanjang tol Tangerang- Merak.

“Yang menjadi keberatan kami adalah kenaikan tarif tol Tangerang-Merak itu tidak dibarengi dengan adanya perbaikan pada sejumlah pelayanan bagi pengguna jalan. Apalagi peran corporate social responsibilty (CSR) dari pengelola tol juga tidak pernah dirasakan secara langsung oleh masyarakat pengguna jalan,” sambungnya.

Baca Juga: 4 Ruas Tol Tarif Naik Besok, Masih Ada Belasan Jalan Lagi yang Akan Berubah

Pihak yang paling terdampak dari kenaikan tarif tol Tangerang- Merak ini adalah kendaraan pengangkut barang yang jumlahnya mencapai 90% dari seluruh anggota Organda, sedangkan angkutan kota hanya 10%. Untuk angkutan kota, pihaknya mengaku tidak akan ada kenaikan tarif akibat kenaikan tol.

“Dengan naiknya tarif tol ini maka biaya perjalanan akan menjadi sangat tinggi. Kalau diakumulasi secara unit memang kerugiannya tidak terlalu besar, tetapi jika ditotal secara keseluruhan maka berapa ribu angkutan barang yang melewati tol Tangerang-Merak? Bisa mencapai puluhan juta rupiah per harinya,” jelasnya.

Keberadaan jalan tol menurutnya harus mendatangkan manfaat bagi warga yang ada di sekitarnya, terutama memudahkan akses lalu lintas para pengguna jalan. Namun untuk tol Tangerang—Merak, manfaat dari kenaikan tarif selalu tidak dibarengi perbaikan pelayanan. Iday, pengguna jalan, mengaku biasa lewat tol Tangerang- Merak setiap hari.

Pada hari pertama kenaikan tarif, dirinya masih menemukan kemacetan di sepanjang jalan yang dilintasinya. Dia mengaku, untuk mencapai tempat kerja, dirinya biasa masuk dari tol Balaraja dan keluar lewat tol Tangerang . “Ya, saya baru tahu ada kenaikan tadi pagi.

Tarif tol dari Balaraja menuju Tangerang sekarang menjadi Rp11.500. Sepanjang jalan dari Balaraja ke Kedaton, tadi macet. Masa baru dua bulan lalu ada kenaikan, sekarang sudah naik lagi. Sangat tidak masuk di akal. Sementara pelayanannya masih sangat buruk,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi kenaikan tarif tol ini sangat minim sehingga banyak warga yang tidak tahu jika hari ini (kemarin) ada kenaikan tarif tol. Sebagai badan usaha yang dikelola pemerintah, seharusnya kenaikan tarif tol disosialisasikan jauh hari sebelumnya kepada masyarakat luas terutama pemakai jasa tol.

“Sosialisasi dari pemerintah tidak ada. Tadi saya kaget, kok tiba-tiba tarif tol naik. Ini kan badan usaha milik negara, harusnya ada keterangan kenapa tarif tol ini naik lagi. Baru naik dua bulan lalu, masa sekarang naik lagi. Mana jalan macet. Tadi dari Km 27-31 arah Tangerang terjadi kemacetan,” jelasnya.

Menimpali kenaikan tarif tol Tangerang-Merak, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang ditemui di kawasan Summarecon Mal Serpong (SMS) mengaku tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, kenaikan itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak bisa melakukan apa-apa.

“Itu kebijakan pemerintah pusat. Kami pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau kami campur tangan, tidak kondusif juga. Itu kan yang mengatur pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ). Kami tidak bisa apa-apa. Jadi, mau memberikan imbauan apa,” kata Zaki.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso mengatakan, seminggu sebelum diberlakukannya kenaikan tarif tol, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak dan sejumlah talkshow di media elektronik dan online . Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan perbaikan pelayanan.

Baca Juga: Tarif Tol Naik, Masih Macet hingga Jalan Berlubang Harus Dibenahi

“Sejak H-7 hingga saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi dengan membagikan flyer informasi penyesuaian tarif yang dilengkapi dengan tabel tarif baru kepada pengguna jalan di seluruh gerbang masuk tol Tangerang- Merak. Sosialisasi juga dilaksanakan melalui digital campaign di media sosial,” kata dia.

Kenaikan tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali oleh BPJT.

Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak. Apalagi, rata-rata kendaraan yang melintas di tol Tangerang- Merak sebanyak 130.000 kendaraan.

“Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup untuk Golongan I menjadi Rp41.000 dari Rp38.000, Golongan II menjadi Rp57.000 dari sebelumnya Rp53.000, Golongan III naik menjadi Rp67.500 dari sebelumnya Rp63.000, sedangkan Golongan IV menjadi Rp88.500 dari Rp82.500, dan Golongan V naik menjadi Rp107.000 dari tarif sebelumnya Rp99.500,” jelasnya.

Sementara itu, besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Untuk Golongan I sebesar Rp7.000, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp12.000, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp20.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya