JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyebutkan, perlu ada terobosan agar inovasi dan kebijakan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan infrastruktur bisa dilakukan sektor jasa keuangan.
"Harus ada inovasi lain di samping yang konvensional. Kami di OJK membuat peraturan yang memungkinkan terjadinya sekuritisasi dari aset perusahaan yang dimiliki negara," kata Nurhaida dalam acara "Innovative Policies for an Accelerated Economic Growth" di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Nurhaida menegaskan, terobosan yang dibuat perlu memerhatikan stabilitas lembaga jasa keuangan. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi sehingga mampu memenuhi kebutuhan pendanaan tanpa merusak pasar.
Dia mengatakan, OJK memiliki beberapa kebijakan terkait pembangunan infrastruktur yang mengarahkan industri jasa keuangan untuk masuk ke arah pembiayaan infrastruktur prioritas pemerintah. Industri jasa keuangan diarahkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) lebih banyak ketika pemerintah mengeluarkan SBN untuk mengisi APBN.
Selain itu, sektor jasa keuangan juga diminta menyediakan pembiayaan infrastruktur. Nurhaida menjelaskan mengenai pembiayaan dengan model baru, yaitu pembiayaan melalui sekuritisasi aliran kas masa datang (future cash flow). Model tersebut sudah dilakukan oleh PT Jasa Marga yang mampu menerbitkan sekuritisasi hingga Rp2 triliun.