Baca juga: Pajak E-Commerce Ditargetkan Berlaku Akhir 2017
"Artinya tidak ada suatu kelompok membayar pajak dirugikan karena tidak adanya atau tidak samanya perlakuan pajak dari kegiatan-kegiatan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, ia juga menyatakan kebijakan ini masih diformulasikan oleh Dirjen Pajak baru serta DJBC dan BKF agar bisa segera di luncurkan. Ia mengatakan hal jni sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus mengkaji karena ini perlakuan pajak pada pelaku usah kecil yang tergabung di perusahaan e-commerce besar.
Baca juga: Apa Kabar Aturan Pajak E-Commerce? Ini Jawaban Sri Mulyani
"Pada intinya sebenarnya tidak ada suatu paket kebijakan untuk membedakan, namun kita akan lebih mengatur bagaimana upaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif. Itu yang mungkin ada suatu pemberian perlakuan pajak, yang memungkinkan mereka untuk melakukan complain pemenuhan kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan rate yang mungkin bisa dipertimbangkan," paparnya.