Jika nantinya masih ada perusahaan start up yang menggunakan bitcoin, maka BI akan secara tegas menindak perusahaan Fintech tersebut. Bahkan BI akan mengancam untuk mencabut izin dari Fintech tersebut jika layanan bitcoin tidak juga dihapus.
Baca juga: Atur Perkembangan Fintech, BI Keluarkan 2 Peraturan Anyar
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut , salah satu yang akan diatur mengenai kriteria fintech. Beberapa diantaranya yaitu inovatif, berdampak pada model layanan bisnis yang sudah ada, bermanfaat bagi masyarakat banyak, bisa dikembangkan, dan dapat digunakan secara luas.
Tak hanya diwajibkan untuk mendaftar ke BI, pelaku fintech nantinya akan menjalani uji terbatas berupa regulatory sandbox. Dalam uji terbatas sekitar enam bulan ini, beberapa hal akan dilihat, mulai dari wilayah operasi, jumlah transaksi, hingga batasan-batasan lain.
"Untuk penyelenggaran teknologi Financial (techfin) disistem pembayaran ada suatu kewajiban pendaftaran ke BI yang bergerak di sistem pembayaran wajib. Dikecualikan penyelenggara teknologi yang diatur ke kewenangan otoritas lain," jelasnya.
(Fakhri Rezy)