JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji rencana untuk memungut bea masuk dari barang-barang yang tidak berwujud atau disebut intangible goods. Pasalnya, dengan perkembangan pesat teknologi digital, banyak barang-barang yang telah bertransformasi dalam bentuk digital atau digital goods.
Sebut saja, buku-buku impor kini mudah didapatkan melalui situs pembelian online dalam bentuk buku online atau e-book tanpa harus menyertakan bentuk fisik buku. Masyarakat juga tidak perlu bersusah payah membeli musik karya musisi luar negeri dalam bentuk album fisik, karena dapat membeli lewat smartphone.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa pemerintah sedang mematangkan rencana pungutan pajak atas barang - barang digital tersebut. Apabila telah disepakati, maka sama halnya produk riil lainnya, barang digital tersebut akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jadi kami tadi sedang berbicara mengenai perpajakan e-commerce. Itu kan juga cukup luas, ada yang tangible ada yang intangible. Ini sedang kami godok, mudah - mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar. Apakah kalau yang cross border misalnya juga biaya masuknya dikenakan, juga PPN, PPh-nya," ujarnya di sela-sela acara Economic Challenge di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/12/2017).