Barang-Barang Digital seperti E-Book Terancam Kena Pajak

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 15:28 WIB
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Daftar 10 Negara Paling Makmur yang Harus Bayar Pajak Selangit

 

Mardiasmo melanjutkan, pungutan pajak atas barang - barang digital adalah wujud daripada netralitas dan keadilan pajak, bagi barang - barang fisik dan barang - barang digital. Sehingga Mardiasmo mengharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman dengan baik alasan daripada pungutan pajak intangible goods.

"Kalau offline dikenakan pajak, online itu juga dikenakan. Barang-barangnya kalau dulu misalnya, buku-buku atau yang lainnya, kaset atau majalah, kalau yang masukin kena bea masuk. sekarang kan modelnya download, misalnya e-book, ini kan harusnya kena bea masuk. Fairly treatment lah," tegas dia.

Saat ini pemerintah mengajak berbagai pihak terkait untuk berunding bersama mencari kesepakatan atas pajak intangible goods, antaranya pihak Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kalangan pengusaha.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya