Baca Juga: Daftar 10 Negara Paling Makmur yang Harus Bayar Pajak Selangit
Mardiasmo melanjutkan, pungutan pajak atas barang - barang digital adalah wujud daripada netralitas dan keadilan pajak, bagi barang - barang fisik dan barang - barang digital. Sehingga Mardiasmo mengharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman dengan baik alasan daripada pungutan pajak intangible goods.
"Kalau offline dikenakan pajak, online itu juga dikenakan. Barang-barangnya kalau dulu misalnya, buku-buku atau yang lainnya, kaset atau majalah, kalau yang masukin kena bea masuk. sekarang kan modelnya download, misalnya e-book, ini kan harusnya kena bea masuk. Fairly treatment lah," tegas dia.
Saat ini pemerintah mengajak berbagai pihak terkait untuk berunding bersama mencari kesepakatan atas pajak intangible goods, antaranya pihak Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kalangan pengusaha.