11 Pemilik Izin Usaha Pertambangan Nikel Dipanggil Dinas ESDM

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2017 13:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

KENDARI – Sebanyak 11 pemilik izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dipanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/12/2017).

Mereka dipanggil terkait polemik lahan konsesi PT Antam. Karena 11 perusahaan ini disebut bersinggungan atau tumpang tindih dengan lahan PT Antam. Pertemuan tersebut meminta penjelasan kepada para pemilik IUP saat proses izin di Blok Mandiodo pada tahun 2010 lalu. Menurut Direktur Utama PT Karya Murni Sejati 27, Tri Wicaksono, salah satu perusahaan yang dipanggil Dinas ESDM Sultra untuk mendengarkan penjelasan dari 11 pemilik IUP di Mandiodo.

Baca Juga: Menteri Jonan: Laksanakan Transparasi Keterbukaan Pajak Bidang Tambang

“Tadi kami dengan regulator, SDM, dan kehutanan, mendengarkan apa yang kami lakukan sebelumnya terutama investasi. Belum ada solusi, berharap solusinya baik untuk kita,” kata Tris Wicaksono. Pemilik 11 IUP di Blok Mandiodo juga mengklaim, selama ini telah melalui prosedur sesuai dengan aturan dalam pengurusan IUP nikel di lahan seluas kurang dari 2.000 hektare. “Kita tidak berurusan dengan PT Antam, diberikan izin Pemkab Konawe Utara,” kata Tris.

Baca Juga: Menteri Jonan Tandatangani 13 Amandemen Perjanjian Pertambangan Batu Bara

Menurut mereka, selama ini opini dan pemberitaan sejumlah media massa tidak berimbang, selalu menyudutkan pemilik 11 IUP. “Selama ini opini tidak berimbang, selama ini seakan-akan kami melawan hukum,” kata Tris. Para pemilik 11 IUP nikel di Mandiodo tidak ingin memperpanjang masalah ini. Mereka hanya ingin melanjutkan usaha sesuai investasi selama ini. “Sudah selesai di dokumen, amdal selesai, kita harapkan pemerintah bisa membantu pengusaha kecil seperti kami untuk eksis di dunia pertambangan,” ujar Tris Wicaksono mewakili rekan-rekannya.

Baca Juga: Soal Kewajiban Smelter, Hanya Perusahaan Tambang Besar yang Sanggup Bangun!

Sebelumnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 menyatakan IUP PT Aneka Tambang Tbk Nomor 158 Tanggal 29 April 2010untukdihidupkankembali.

Donatus/sindonews

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya