JAKARTA - Pemerintah akan memberikan hukuman yang tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara yang terbukti membolos pada tanggal 2 Januari 2018. Bahkan pemerintah mastikan, bagi ASN maupun PNS yang bolos pada hari ini terancam jenajng karirnya akan terganggu.
Selain itu, pegawai yang ketahuan bolos juga akan secara otomatis mendapatkan hukuman pengurangan tunjangan. Karena setiap instansi terintegrasi dengan tunjangan kinerja pegawai, sehingga secara otomatis bagi pegawai yang bolos akan menerima hukuman pengurangan tunjangan.
Baca juga: Kemenpan RB Pastikan Tak Ada PNS Bolos di Instansinya
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan untuk sanksi bagi pegawai yang melakukan bolos kerja pada hari ini, biasanya hukuman diserahkan kepada masing-masing instansi itu sendiri. Karena hal tersebut bersifat hanya bersifat harian dan bukannya kumulatif.
"Ada ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 53. Kalau khusus di tanggal-tanggal tertentu tidak ada ketentuan tertentu jadi lebih kepada Menpan mengeluarkan imbauan, nah instansi yang berikan sanksi dan biasanya itu ringan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (2/1/2018).
Baca juga: Tidak Lakukan Sidak, Menpan-RB Minta PPK Monitoring PNS yang Bolos
Hal tersebut berbeda dengan penjatuhan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan bolos kerja secara berturut-turut. Karena untuk pemberian Sanksi terhadap pegawai tersebut, Kemenpan-RB akan menggelar rapat forum dengan berbagai instansi terkait termasuk didalamnya BKN untuk menentukan hukuman kepada pegawai tersebut.
"Kalau kumulasi itu ada forumnya ada Kemenpan bersama dengan BKN. Nanti bersama sama menentukan sanksinya karena hukumannya itu enggak bisa lagi pimpinan instansinya yang menentukan. Dan itu rapatnya gede," jelasnya.
Baca juga: PNS Bolos di 2 Januari, Menpan RB: Bisa Turun Pangkat!
Adapun data pegawai yang melakukan bolos secara berturut-turut tersebut didapatkan melalui evaluasi tahunan yang digelar oleh Kemenpan RB dengan mengumpulkan seluruh instansi. Pada rapat tersebut, masing-masing instansi dimintai laporan absen dari masing-masing pegawai untuk menjadi bahan evaluasi.
"Biasanya melakukan evaluasi jadi menpan kumpulkan instansi undang minta rekap datanya. Tapi itu tidak dikumulasikan di BKN, tapi langsung dari Menpan-RB," ucapnya.
Setelah itu, data tersebut diproses kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk ditindak lanjuti sesuai laporan yang masuk. Setelah itu jika dirasa Sanksi yang dijatuhkan sudah terlampau berat maka Kemenpan RB bersama BKN harus menggelar rapat untuk menentukan hukumannya.
"Ada yang namanya bapeg nanti ada laporan berjalannya dalam kurun waktu tertentu ada ini. Tapi kalau sanksi sendiri biasanya dari instansi ya kalau menpan sendiri biasanya melakukan evaluasi kata waktu abis lebaran itu pimpinan itu diajak ketemu instansi gimana laporannya soal kepegawaian itu harus masuk,"jelasnya.
(Fakhri Rezy)