Dilarang Tenggelamkan Kapal, Susi Pudjiastuti: Itu Bukan Kemauan Pribadi!

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 11:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan aksinya menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing.

Lalu bagaimana respons Menteri Susi? Dalam akun twitter @susipudjiastuti, Menteri Susi menegaskan, jika penenggelaman kapal yang selama ini dia lakukan memiliki dasar hukum yang sah, yakni mengacu kepada Undang-Undang Perikanan.

 Baca juga: Menko Luhut Minta Menteri Susi Tak Tenggelamkan Kapal Lagi di 2018

"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yg belum tahu Penenggelaman Kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dlm UU Perikanan NKRI," cuit Menteri Susi.

Selain itu, pengenggelaman kapal tersebut dilakukan tidak dengan sembarangan. Penenggelaman kapal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya