JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan aksinya menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing.
Lalu bagaimana respons Menteri Susi? Dalam akun twitter @susipudjiastuti, Menteri Susi menegaskan, jika penenggelaman kapal yang selama ini dia lakukan memiliki dasar hukum yang sah, yakni mengacu kepada Undang-Undang Perikanan.
Baca juga: Menko Luhut Minta Menteri Susi Tak Tenggelamkan Kapal Lagi di 2018
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yg belum tahu Penenggelaman Kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dlm UU Perikanan NKRI," cuit Menteri Susi.
Selain itu, pengenggelaman kapal tersebut dilakukan tidak dengan sembarangan. Penenggelaman kapal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.