Menteri Susi: Saya Hanya Eksekusi Hasil Keputusan Pengadilan

Anisa Anindita, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 20:45 WIB
Sumber Foto: Instagram Susi Pudjiastuti
Share :

JAKARTA -  Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar tahun ini tidak melakukan penenggelaman kapal lagi.

Namun, banyak pihak yang tetap memberikan dukungan kepada Menteri Susi untuk tetap melanjutkan aksi penenggelaman pencuri ikan. Menjawab usulan Menko Luhut, Susi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan berdasarkan ide dan hobi dirinya, melainkan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

Baca Juga: Menko Luhut Juga Minta Menteri Susi Kaji Aturan Cantrang

“Saya hanya menjalankan amanah dari pada Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, jadi itu bukan ide dan hobi saya. Bukan juga dari ide Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi yang memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita bisa mengeksekusi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 agar supaya pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai,” bebernya dalam video yang diunggah ke Youtube, Selasa (9/1/2018).

Baca Juga: Menteri Susi: Kalau Tidak Setuju dengan Penenggelaman Kapal Usul ke Jokowi

Selain itu, tambah Susi, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya bertugas melakukan eksekusi dari keputusan pemusnahan kapal dengan penenggelaman.

“Memang benar ada keputusan atau ide yang dibuat oleh Susi dan Presiden dalam hal ini atas persetujuan Presiden, yaitu penenggelaman itu dimedia-kan, atau di-publish,” imbuhmya.

Baca Juga: Menko Luhut: Masa Mau Dibiarin Sih Kapal Dibakarin

Hal itu murni keputusan dari Presiden Joko Widodo dan Susi hanya melaksanakan perintah. “Penenggelaman ini di-publish atau di-cover media atau tidak itu keputusan kami. Jadi kawan-kawan sekalian saya harap isu dan kontra pendapat tentang penenggelaman kapal mudah-mudahan bisa selesai dengan penjelasan saya hari ini, terima kasih selamat siang,” tukas Susi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya