Menhub Ungkap Masalah Utama di Pelabuhan: Banyak yang Timbun Barang

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 15 Januari 2018 11:48 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Deliveri Order Online) untuk barang impor di pelabuhan. Hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Nomor 2017 tersebut terasa percuma karena masih ada 40% barang yang prosesnya sudah selesai tidak segera dipindahkan pelaku usaha.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku, waktu keluar masuk barang di pelabuhan masih menjadi satu komplikasi. Meskipun, dwelling time sudah ditetapkan di bahwa 3 hari.

"Sebenarnya masih ada 30%-40% barang di pelabuhan dengan berbagai motif sebagian kecil belum selesai karena ada pemeriksaan. Ada lagi pemilik itu belum ada gudang," ujarnya, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Budi mengatakan, masalah 30%-40% inilah yang disampaikan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi mengenai kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB).


Baca Juga: Pastikan Kelancaran Arus Barang, Kemenhub Tertibkan Perizinan Tersus dan TUKS

"Saya sudah lapor Pak Menko untuk kolaborasi dengan tim Bea Cukai untuk melakukan kerja bersama, karena nyatanya ada barang-barang tetap di sana. Yang penting kualitas, kualitas 40% setelah dwelling time seperti apa mengaturnya. Jadi sudah ada dwelling time dia masih mau di sana banyak,"ujarnya.

Budi melanjutkan, delivery order online sudah banyak dijalankan oleh para stakeholder di pelabuhan. Hanya saja, efektifnya delivery order online berkaitan dengan masalah waktu, di mana masih banyak barang yang ternyata belum dipindahkan stakeholder.

"Sekarang sudah ada online kita buat dan sudah dirasakan oleh shipping line, meski belum semua. Jadi sekarang harus melakukannya lebih baik dan banyak,"ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya