JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama tiga lembaga, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman ditandatangani hari ini oleh Gubernur B Agus D.W. Martowardojo, Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pelaksana BWI Muhammad Nuh, dan ketua Baznas Bambang Sudibyo.
Baca Juga: Serap Lulusan Pesantren, Pemerintah Gandeng 11 Perusahaan Besar
Penandatanganan kesepakatan ini dimaksudkan dapat mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.
"Sebagai suatu negara yang memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja perekonomian dengan mengimplementasikan sistem ekonomi keuangan syariah yang tidak dapat difasilitasi oleh sistem ekonomi dan keuangan konvensional," ujar Agus dalam sambutannya di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Lewat kesepakatan ini, Agus mengungkapkan ada tiga fokus penting yang akan dikembangkan oleh keempat pemangku ini.
"Pertama pendalaman pasar keuangan syariah. Kedua pemberdayaan ekonomi syariah, dan ketiga penguatan riset dan edukasi keuangan syariah," sebutnya.
Baca Juga: Ekonomi Umat Akan Serap Lulusan Pondok Pesantren untuk Dunia Industri
Agus mengatakan saat ini dukungan terhadap ekonomi syariah sudah diberikan di antaranya melalui perbankan, perusahaan, lembaga pembiayaan, pegadaian, hingga industri pasar modal yang berbasis syariah. Kendati demikian kontribusi keuangan dan ekonomi Syariah masih jauh tertinggal dibanding dengan aktivitas ekonomi konvensional.
"Kami meyakini ada hal fundamental yang perlu kita bangun bersama untuk mengangkat dan memposisikan sistem ekonomi dan keuangan syariah secara proporsional. Agar berjalan beringin dan saling melengkapi keuangan konvensional," ujar dia.
Baca Juga: Perlu Banyak Berbenah, Share Perbankan Syariah Indonesia 5,5% Malaysia Sudah Tembus 23%
Oleh sebab itu menurutnya, perlu adanya kerangka perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terarah dengan strategi dan kebijakan yang komprehensif, terintegrasi dan disepakati oleh pemangku kepentingan.
"Perluasan dan perpanjangan Mou antara BI dengan MUI, zakat dan wakaf pada hari ini mempertegas komitmen dari masing-masing pihak untuk bersinergi, berkoordinasi bersama mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan melanjutkan kerjasama mutual yang sudah terbangun selama ini ," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)