Baca Juga: Perlu Banyak Berbenah, Share Perbankan Syariah Indonesia 5,5% Malaysia Sudah Tembus 23%
Oleh sebab itu menurutnya, perlu adanya kerangka perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terarah dengan strategi dan kebijakan yang komprehensif, terintegrasi dan disepakati oleh pemangku kepentingan.
"Perluasan dan perpanjangan Mou antara BI dengan MUI, zakat dan wakaf pada hari ini mempertegas komitmen dari masing-masing pihak untuk bersinergi, berkoordinasi bersama mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan melanjutkan kerjasama mutual yang sudah terbangun selama ini ," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)