JAKARTA - Maraknya kasus kecelakaan dalam proyek konstruksi akhir-akhir ini mengingatkan bahwa aspek keselamatan dan kecelakaan kerja seperti kurang mendapat perhatian dari kontraktor.
Padahal, dalam Permen PU No.5/2014 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi sudah jelas bahwa setiap proyek yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan akan dikenai sanksi dari surat peringatan sampai penghentian pekerjaan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengatakan salah satu hal yang perlu ditinjau ulang adalah dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) baik perencana, pengawas, maupun pelaksana proyek.
Data yang dihimpun Kadin menyebutkan tahun 2017 baru sekitar 150.000 tenaga ahli yang tersertifikasi di negeri ini dari seluruh level tersebut. Sedangkan, idealnya jumlah tenaga ahli sekitar 500.000-750.000 orang. Sehingga kondisi ini menjadi tantangan bagi para kontraktor dan asosiasi.
"Saya khawatir, karena ini biasanya kalau pekerjaan lapangan biasanya pekerja yang sudah miliki budaya di situ. Misalnya, orang yang kerjanya bongkar bongkar bangunan, tidak perlu sertifikasi tapi keahliannya bongkar bongkar," kata dia di sela-sela Focus Group Discussion, di Menara Kadin Indonesia, Jakarta (25/1/2018).
Baca Juga: Pembangunan Proyek Infrastruktur Belum Dibarengi Penerapan K3
"Kalau tidak punya sertifikat kita sertifikatkan, jangan mereka kerja karena kebiasaan. Kita harus sertifikasi dan juga menjaga mereka tahu apa yang namanya SOP, bukan karena kebiasaan," imbuh dia.