Permudah WP Lapor SPT, Ditjen Pajak Revisi 12 Poin Aturan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 19:24 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

5. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi Wajib Pajak non-PKP,

6. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan dengan menggunakan dokumen elektronik,

7. Mendatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-Filing bagi Wajib Pajak badan,

Baca Juga: Belanja Kartu Kredit Rp1 Miliar Wajib Lapor Pajak, Sri Mulyani: Ini Dilakukan Bertahap

8. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-Filing bagi PKP,

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya