Permudah WP Lapor SPT, Ditjen Pajak Revisi 12 Poin Aturan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 19:24 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk mempermudah wajib pajak (WP) dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.

Maka dari itu, Ditjen Pajak merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya

"Tujuan revisi PMK tersebut adalah dalam rangka memberikan kemudahan kepada WP dalam kewajiban pelaporan SPTnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama kepada Okezone, Kamis (8/2/2018).

Adapun dalam PMK baru ini ada 12 poin yang diubah, yakni:

1. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil,

2. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN nihil bagi pemungut,

3. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil,

Baca Juga: Rasio Pajak RI Masih 10,8%, Sri Mulyani: Terendah se-ASEAN

4. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean untuk Wajib Pajak non-PKP,

5. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi Wajib Pajak non-PKP,

6. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan dengan menggunakan dokumen elektronik,

7. Mendatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-Filing bagi Wajib Pajak badan,

Baca Juga: Belanja Kartu Kredit Rp1 Miliar Wajib Lapor Pajak, Sri Mulyani: Ini Dilakukan Bertahap

8. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-Filing bagi PKP,

9. Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak,

10. Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak,

11. Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi Bendahara, dan

12. Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya