Permudah WP Lapor SPT, Ditjen Pajak Revisi 12 Poin Aturan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 19:24 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

9. Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak,

10. Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak,

11. Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi Bendahara, dan

12. Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya