JAKARTA - Pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5% untuk membayar zakat masih digodok di Kementerian Agama. Pasalnya, meskipun menyangkut gaji pegawai namun usulan tersebut datang dari Kementerian Agama.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Agama.
“Kita masih menunggu konfirmasi progresnya dari Kemenag. Karena domainya ada di sana,” ujarnya saat dihubungi Okezone.
Menurut Herman, setelah mendapatkan lampu hijau dari Kemenag, barulah akan dilakukan rapat lintas Kementerian dan Lembaga. Pada rapat tersebut akan dihadirkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Agama. “Setelah itu barulah hasil rapat tersebut dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan,” kata dia.
Baca Juga: Menag: PNS yang Keberatan Bayar Zakat Bisa Ajukan Keberatan
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait wacana tersebut. Pasalnya usulan dan pembahasan tersebut berasal dari Kementerian Agama. “Kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kan masih wacana. Tapi kalau saya pribadi sih zakat mah asal sesuai ketentuan Islam saja,” jelasnya.
Sebagai informasi, nantinya untuk proses eksekusinya, pemerintah tidak akan memaksa para ASN muslim untuk memotong gajinya untuk zakat. Pemerintah hanya memberikan fasilitas kepada ASN muslim untuk melaksanakan kewajibannya.
Oleh karena itu, sebelum dipotong para ASN diminta untuk memberikan pernyataan tertulis yang berisi kesediaannya untuk menyisihkan pendapatannya untuk berzakat. Jika bersedia, maka zakat akan mulai ditarik sedangkan jika menolak maka pemotongan gaji untuk zakat tidak akan dilakukan.
Untuk melakukan perjanjian tertulis tersebut maka Akad nantinya akan melakukan akad antara instansi pemerintahan dan PNS sebagai simbol kesediaannya untuk memotong penghasilnya untuk zakat. Akad tersebut, akan dilakukan hanya satu kali setelah PNS menyatakan ketersediaannya.
Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Gaji TNI dan Polri Juga Dipotong 2,5% untuk Zakat?
Sekadar informasi, pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nantinya diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.
Aturan sebagai dasar untuk pemotongan saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah, antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres). Dorongan pemotongan zakat khusus untuk PNS ini juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Forum Zakat (FOZ) di Lombok, yang berakhir Sabtu (3/2/2018). Selain dihadiri pengurus Forum Zakat tingkat provinsi, acara tersebut juga diikuti para pimpinan lembaga amil zakat di Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menilai pengelolaan zakat nantinya harus independensi dan accountabiliy. Terlebih ketika rencana pemotong secara otomatis gaji 2,5% para Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat benar-benar direalisasikan.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, ekonomi syariah itu melalui tiga pilar, yakni upaya peningkatan pengembangan ekonomi, pendalaman pasar keuangan dan sumber pembiayaan syariah dan meningkatkan riset, serta edukasi.
Dalam pengelolaan zakat nantinya, Agus berharap harus mengikuti global best practice. Artinya, harus diatur terkait independensi dan accountability.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, informasi soal gaji PNS yang akan dipotong 2,5% untuk zakat sudah disampaikan. Hanya saja, detailnya seperti apa masih akan dibahas.
Dia mengatakan, pada dasarnya rencana memotong gaji PNS muslim sebagai keinginan meningkatkan sumbangan dalam hal ini melalui zakat. Untuk itu, pemerintah akan mengakomodasi hal tersebut melalui institusi yang jelas yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sendiri, bukan bukan hal baru. Sebab, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014. Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. (mrt)
(Rani Hardjanti)