Wacana Potongan Zakat untuk PNS Belum Sampai ke Presiden Jokowi

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 05:43 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: ANT)
Share :

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menilai pengelolaan zakat nantinya harus independensi dan accountabiliy. Terlebih ketika rencana pemotong secara otomatis gaji 2,5% para Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat benar-benar direalisasikan.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, ekonomi syariah itu melalui tiga pilar, yakni upaya peningkatan pengembangan ekonomi, pendalaman pasar keuangan dan sumber pembiayaan syariah dan meningkatkan riset, serta edukasi.

Dalam pengelolaan zakat nantinya, Agus berharap harus mengikuti global best practice. Artinya, harus diatur terkait independensi dan accountability.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, informasi soal gaji PNS yang akan dipotong 2,5% untuk zakat sudah disampaikan. Hanya saja, detailnya seperti apa masih akan dibahas.

Dia mengatakan, pada dasarnya rencana memotong gaji PNS muslim sebagai keinginan meningkatkan sumbangan dalam hal ini melalui zakat. Untuk itu, pemerintah akan mengakomodasi hal tersebut melalui institusi yang jelas yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sendiri, bukan bukan hal baru. Sebab, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014. Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya