“Jika ada yang melanggar pemerintah akan memberikan sanksi,” tegas Oke.
Senada dengan Oke. Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan kebijakan untuk garam impor sehrausnya tidak dikenakan bea masuk pasalnya garam impor merupakan langkah positif dalam memacu produktivitas pelaku industri.
“Selama ini, walaupun tidak dikenakan bea masuk, mereka dibatasi oleh kuota dan proses yang memakan waktu lama untuk izin impor,” ujar Hizkia.
Hizkia menilai pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia. Impor garam industri ini juga tidak bisa dilepaskan dari kualitas produksi garam yang dihasilkan para petani garam lokal di tanah air yang belum memadai.
“Keharusan untuk mengimpor tidak lepas dari belum mampunya para petani garam lokal untuk memenuhi kebutuhan para pelaku industri,” tegas Hizkia.