JAKARTA - Dalam rangka mendorong modernisasi sistem pembayaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diinisiasi menggunakan kartu kredit sebagai metode pembayaran. Nantinya, proses pelaksanaan pembayaran anggaran tiap Kementerian/Lembaga (K/L) akan menggunakan kartu kredit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi cost of fund atau idle cash dari penggunaan uang persediaan.
"Indonesia pernah terjadi bawa uang cash enggak bisa masuk, karena kayak masih di jaman baheula, dan kalau bawa uang cash bisa dikategorikan money laundring atau financing for terorism. Saya senang sekarang bisa dengan kartu kredit dari korporasi," ujarnya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga: Indonesia Punya Gerbang Pembayaran Nasional, Ini Sederet Keuntungannya!
Nantinya, Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan oleh seluruh K/L untuk melakukan belanja operasional dan belanja perjalanan dinas dengan efisien dan efektif.
"Jadi saya harapkan seluruh satker, K/L telah memegang kartu kredit korporat sehingga jadi cashless, akutantable, kita semua tau waktu digesek dipakai untuk apa, dimana. anda tidak perlu lagi bikin kuitansi," kata Sri Mulyani.
Akan tetapi, dia juga mengimbau agar penggunaan kartu kredit pemerintah ini untuk diawasi, dengan demikian penggunaannya tidak disalahgunakan.
"Ini bukan kartu nenek moyang, kartu suami, kartu istri, yang digesek uang rakyat jadi digunakan secara pruden dengan demikian kita akan semakin memperbaiki republik Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Bank Bisa Atasi Krisis Tanpa APBN, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Sekadar informasi, Bank Indonesia (BI) menilai Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) lebih menghemat pengeluaran pemerintah dibandingkan dengan transaksi tunai.
Selain itu, BI juga meluncurkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang berlaku pada seluruh bank komersil di Tanah Air. Hal ini untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran milik berbagai bank berbeda.
Setelah mengalami proses kajian selama 20 tahun, GPN akhirnya hadir sebagai wujud interkoneksi atau saling terhubung antar switching dan interoperabilitas.
Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan ada tiga sasaran utama GPN diantaranya yakni menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan stelmen secara domestik.
Dengan adanya GPN diharapkan bisa mempermudah masyarakat jika ingin bertransaksi menggunakan kanal pembayaran apapun. Pasalnua selama ini terjadi fragmentasi dalam sistem pembayaran. Hal ini dikarenakan keinginan setiap bank mengembangkan sistem pembayaran yang ekslusif yakni hanya bisa diproses menggunakan mesin EDC maupun mesin ATM miliknya sendiri. Sekalipun menggunakan mesin milik bank berbeda maka biasanya masih dikenakan sejumlah biaya.
Selain itu, GPN diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut Gubernur BI, saat ini perbankan di Indonesia masih menggunakan sistem pembayaran milik asing seperti Visa, MasterCard, JCB, hingga UnionPay.
(Martin Bagya Kertiyasa)