JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana mengubah skema pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Dengan Sleman baru ini, diharapkan bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan skema pensiunan PNS akan dibahas pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ditargetkan kajian dari skema baru pensiunan PNS bisa rampung dan segera diterapkan.
Baca juga: Menpan RB Sambangi Menko Luhut, Bahas CPNS?
"Kita harapkan tahun ini sudah kelar. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Nantinya lanjut Asman, skema pensiun PNS akan diubah dari sistem pay as you go menjadi sistem fully funded. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam aspek sumber pembayaran gaji itu sendiri.
Baca juga: Gaji Naik, Kesejahteraan PNS hingga Beban APBN
"Sekarang ini kan pay as you go namanya,Nah itu nanti yang diubah, jadi sistemnya fully funded namanya," ucapnya.
Asman menjelaskan, sistem pensiunan PNS melalui pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pensiun.
Baca juga: BKN Kembangkan Sistem Deteksi Dini Permasalahan PNS
Artinya, seluruh pembayaran gaji PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun, sistem ini dinilai tidak begitu efektif karena setiap tahunya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan beban anggaran mencapai Rp5 triliun.
Selain itu, dengan skema pay as you go, seluruh gaji PNS dibayarkan dari APBN tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS. Sesuai data dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10% yang terbagi untuk askes, tabungan hari tua dan gaji pensiunan sebesar 4,75%.
"Kalau pay as you go jadi setiap PNS akan dipotong ada sekitar 10% untuk iuran, nah salah satunya untuk gaji pensiunan itu adalah 4,75% yang dananya dihimpun Taspen. Tapi pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk bayar pensiun setiap tahunya," jelasnya.
Sementara untuk skema baru yang akan diterapkan nantinya akan berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Sehingga besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai.
Dengan sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiun merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah disarankan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Keuntungannya adalah anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Selain itu, PNS bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.
"Jadi misalnya pemberi kerja yakni pemerintah mengiur, kemudian pekerjanya, PNS-nya juga mengiur. Jadi itu nanti manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu kembali lagi ke PNS," kata Asman.
(Fakhri Rezy)